Tipu Konsumen, Dirut PT Cahaya Mentari Pratama Ditetapkan Tersangka
Hukum SENIN, 06 JANUARI 2020 , 22:20:00 WIB | LAPORAN: I KOMANG ARIES DARMAWAN
RMOLJatim. Dirut PT Cahaya Mentari Pratama berinisial MS ditetapkan sebagai tersangka penipuan berkedok perumahan syariah Multazam Islamic Residence. Tak tanggung-tanggung, Hasil penipuan mencapai ratusan ratusan milliar rupiah yang didapat dari 32 korban.
"Ternyata tanah orang lain bukan milik tersangka MS atau PT. Cahaya Mentari Pratama. Dari data paguyuban korban perumahan itu, ada 32 orang menjadi korban. Belum lagi yang dilaporkan ke Polda Jatim dan Polres Sidoarjo," terang Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat menggelar press rilis di Mapolrestabes Surabaya, Senin (6/1).
Dari laporan para korban, masih kata Sandi, pihaknya telah mendatangi salah satu kantor pemasaran perumahan tersebut, yang berada di Jalan Rungkut Menanggal. Namun saat didatangi kantor dalam keadaan sepi.
"Kita kemudian mengamankan direktur utamanya ini," sambungnya.
Saat ini, Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mencari sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus penipuan tersebut.
Komentar Pembaca
Demokrat: Pansus Penting Karena Kasus Jiwasraya ...
MINGGU, 19 JANUARI 2020
Ini Kata Mantan Kajari Tanjung Perak Soal Tuding ...
SABTU, 18 JANUARI 2020
Agus Setiawan Tjong Ngaku Dimintai Rp 1,7 Miliar ...
SABTU, 18 JANUARI 2020
Tak Fokus Jawab Pertanyaan, Hakim Marahi Agus Se ...
SABTU, 18 JANUARI 2020
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Perangkat Desa Dila ...
SABTU, 18 JANUARI 2020
Hakim Tolak Permintaan Darmawan Hadirkan Wali Ko ...
SABTU, 18 JANUARI 2020










