Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan, Romi Dituntut 4 Tahun Penjara
Hukum SENIN, 06 JANUARI 2020 , 21:29:00 WIB | LAPORAN: RMOL NETWORK
RMOLJatim. Kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama yang dilakukan Muhammad Romahurmuziy berbuntut tuntutan 4 tahun kurungan penjara oleh Jakasa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).                                                                 Â
Tuntutan ini dibacakan JPU KPK, Ariawan Agustiartono dalam sidang dengan agenda tuntutan, di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumahatmaja, Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (6/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakawa Muhammad Romahurmuziy selama 4 tahun dan dikurangi selama terdakwa ada di dalam tahananan," ujar Ariawan dalam sidang, dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut Romi, panggilan akrab Muhammad Romahurmuziy, membayar denda Rp 250 juta, subsiser 5 bulan kurungan.
Adapun Romi juga diminta mengganti uang korupsi sebesar Rp 416,4 juta, dengan subsider 1 tahun.
Komentar Pembaca
Hakim Alot Perintahkan Jaksa Hadirkan Armuji Jad ...
SENIN, 20 JANUARI 2020
Hadirkan Armuji Sebagai Saksi Jasmas Jadi Perdeb ...
SENIN, 20 JANUARI 2020
Demokrat: Pansus Penting Karena Kasus Jiwasraya ...
MINGGU, 19 JANUARI 2020
Ini Kata Mantan Kajari Tanjung Perak Soal Tuding ...
SABTU, 18 JANUARI 2020
Agus Setiawan Tjong Ngaku Dimintai Rp 1,7 Miliar ...
SABTU, 18 JANUARI 2020
Tak Fokus Jawab Pertanyaan, Hakim Marahi Agus Se ...
SABTU, 18 JANUARI 2020





