Dua Pejabat Pemkab Bangkalan Diadili Kasus Korupsi Kambing Etawa

Hukum  JUM'AT, 27 DESEMBER 2019 , 16:00:00 WIB | LAPORAN: I KOMANG ARIES DARMAWAN

Dua Pejabat Pemkab Bangkalan Diadili Kasus Korupsi Kambing Etawa

Sidang kasus korupsi pengadaan kambing etawa/RMOLJatim

RMOLJatim. Dua pejabat Pemkab Kabupaten Bangkalan didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus korupsi pengadaan kambing Etawa.

Keduanya adalah Mantan Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Syamsul Arifin dan Mantan PLT Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Mulyanto Dahlan.

"Hari ini adalah pembacaan surat dakwaan penuntut umum. Apa saudara terdakwa sehat," ucap ketua mejelis hakim I Wayan Sosiawan dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membuka persidangan diruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (27/12).

Usai kedua terdakwa menyatakan sehat, hakim I Wayan Sosiawan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Angga Ferdian untuk membacakan surat dakwaannya.

"Bahwa terdakwa baik bertindak secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri dalam rentan waktu sekitar bulan Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2017 pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Bangkalan telah melakukan perbuatan yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," terang JPU Angga Ferdian saat membacakan surat dakwaanya.


Komentar Pembaca

The ads will close in 10 Seconds